Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak PTUN Jakarta
Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
KLB Demokrat secara resmi mendaftarkan gugatan, teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, pada 25 Juni 2021.
Isi materi gugatan meminta pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang menghasilkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Terkait gugatan KLB Moeldoko itu, beredar selebaran jika pihak pengadilan sudah membuat putusan dalam persidangan elektronik (e-court), pada hari ini, Selasa 23 November 2021. Amar putusan, mengadili, dalam penundaan menolak permohonan penundaan objek sengketa dari pihak penggugat.
Dalam eksepsi mengabulkan tergugat dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan.
Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.
Sebelumnya, Yasonna Laoly remi menolak Partai Demokrat hasil KLB. penolakan dilakukan lantaran KLB di Deli Serdang bertentangan dengan AD/ART tahun 2020.
AD/ART yang dimaksud Menkum HAM, yakni hasil Kongres 2020 dan sudah diakui Kemenkumham. Kongres 2020 kala itu menetapkan AHY sebagai ketua Demokrat.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna Laoly dalam keterangannya.