Gugatan Mulan Jameela dkk ke Prabowo dan Gerindra Salah Alamat
Sebanyak 14 calon anggota legislatif yang gagal ke Senayan dari Partai Gerindra, menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Nama penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama pengugat. Sementara 12 caleg lainnya adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Adnani Taufik, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherina A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarti, dan dr Irene.
Belakangan, keponakan Prabowo Subianto telah mencabut gugatannya tersebut bersama empat orang lainnya, yakni Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuniarta, dan Seppaiga.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, gugatan Mulan Jameela dkk tersebut salah alamat. "Kalau penetapan caleg kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun KPU, bukan Pak Prabowo," jelas komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo dan partainya (Gerindra) ya salah alamat," sambung dia.
Advertisement