Gugatan Kuasa Hukum MAJU Masuki Babak Baru
Gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman, ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan memasuki babak baru.
Sesuai jadwal, MK akan menyelenggarakan sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya dengan agenda persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Selasa 26 Januari 2021 mendatang pukul 16.15 WIB.
MK sebelumnya sudah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dengan registrasi Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021.
“Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal,” ujar Machfud Arifin dalam keterangan persnya.
Menurut mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur itu, Pilwali yang berlangsung tahun lalu itu banyak diwarnai oleh kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh tim dari pasangan nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji.
"Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi, sehingga diharapkan membuka kotak pandora kecurangan Pilkada yang lalu," kata Machfud.
Tak hanya itu, sesuai aturan, Machfud juga akan datang langsung di setiap proses persidangan yang dijalankan.
Salah satu tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apa pun.
Veri melihat, MK saat ini telah mengubah jalannya menuju peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, tak sekadar hitung-hitungan hasil Pilkada saja. Sehingga, dengan itu diharap proses Pilkada bisa lebih baik.
"MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan, karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran masif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," ujarnya.
Menurut Veri, keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk dalam Pilkada Surabaya menjadi bukti bahwa peraturan telah meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pilkada menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.
“Untuk mencapai persidangan yang fair, kami harap seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan menggunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Advertisement