Gugatan Dikabulkan, Hotel Empire Palace Tutup Sementara
Surabaya: Hotel The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75, Surabaya, untuk sementara dipastikan sudah tak bisa beroperasi lagi.
Penyebabnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).
PN memutuskan membekukan aset-aset milik PT BCM."Putusan ini berlaku sejak dibacakan. Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, digunakan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar vonisnya, Rabu (9/8)
Dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM berada dalam status qou. Salah satunya adalah Hotel The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75, Surabaya.
Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan, maka tergugat wajib membayar denda Rp 50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM.
“Dengan adanya putusan ini, maka aset tersebut untuk sementara bukan milik saya maupun pihak lainnya. Kita berharap semua pihak menghormati putusan hakim tersebut,” kata Chin Chin menanggapi putusan hakim.
Kuasa hukum Chin Chin, Antony Djono mengatakan, jika para tergugat melanggar putusan provisi, maka pihaknya siap melaporkan secara pidana. “Inti putusan adalah status Gedung The Empire Palace, untuk sementara tidak boleh disewakan dan dipergunakan untuk ada kegiatan even apapun. Apabila tergugat melanggar putusan, selain harus membayar denda, para tergugat juga bakal kita laporkan secara pidana,” ujar pengacara dari Kantor Advokat Hotman Paris Hutapea itu.
Seperti diketahui, Gunawan dan Chin Chin sudah menikah belasan tahun dan dikaruniai tiga anak. Namun, biduk rumah tangga keduanya kandas. Selain bercerai, keduanya juga saling lapor dan gugat ke meja hijau.
Chin Chin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM, dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Chin Chin lantas melawan, melaporkan balik mantan suaminya itu ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus itu masih diselidiki polisi.
Selain pidana, Chin Chin juga menggugat cerai suaminya dan pengadilan mengabulkan termasuk hak asuh ketiga anaknya berada di tangan Chin Chin. Belakangan Chin Chin juga mengugat perdata soal status aset-aset milik PT BCM yang sebelumnya dikelolah bersama dengan suaminya Gunawan.
Dalam gugatan perdatanya, Chin Chin menyoal perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCM pada 1 September 2016 sebagaimana yang tertuang dalam akta nomor 1 yang dibuat dihadapan notaris Wachid Hasyim.
Menurut Chin chin, pada RUPSLB itu, memuat keterangan palsu, bohong dan tanpa bukti serta tidak sesuai pada kenyataan telah memecat Chin Chin selaku Direktur Utama PT BCM dan RUPSLB tersebut dianggap telah melawan hukum.
Selain itu, dalam gugatan dituliskan, perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1 adalah dugaan mengambil uang milik PT BCM sebesar Rp 64,6 miliar dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Gunawan. Selain mantan suaminya, Chin Chin juga mengugat 13 orang lainnya. (tom)