Gugatan Cerai di Banyuwangi Periode Januari-November Ada 5.557
Pengadilan Agama Banyuwangi sepanjang bulan Januari-November 2022, menerima 5.557 gugatan cerai. Mayoritas pengajuan cerai ini didominasi oleh pihak istri. Total sebesar 4.601. Sisanya, sebanyak 1.814 permohonan gugatan diajukan oleh pihak suami.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menyatakan, dari sisi kuantitas, jumlah pengajuan cerai tahun ini turun sebanyak 44 pengajuan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 5.601 pengajuan.
“Dari jumlah ajuan perceraian itu, 4.983 telah diputus,” jelasnya, Rabu, 7 Desember 2022.
Artinya, dari 5.557 pengajuan cerai tersebut sebanyak 4.983 pasangan telah sah bercerai. Sehingga tidak lagi berstatus suami istri. Sedangkan sisanya sebanyak 564 gugatan cerai masih dalam proses persidangan.
Menurut Subandi, ada berbagai faktor yang menjadi alas an perceraian. Salah satu faktor yang mendorong pasangan di Banyuwangi bercerai didominasi masalah klasik, yaitu persoalan ekonomi. Angkanya di atas 50 persen.
"Kalau di persentase, jumlah yang perceraiannya di latar belakangi oleh faktor ekonomi ada sekitar 60 persen," jelasnya.
Subandi menjelaskan, saat ini juga ada fenomena pasangan muda yang memutuskan bercerai. Menurutnya, ada kenaikan jumlah pasangan berusia di bawah 30 tahun yang bercerai dari tahun ke tahun. Jumlah pasangan muda bercerai sebanding dengan jumlah ajuan dispensasi di tiap tahunnya.
Perceraian pasangan usia muda, menurut Subandi, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yang paling dominan adalah kurang siapnya mental pasangan muda untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
"Kurang siap secara mental ini membuat perceraian pasangan muda lebih dominan," katanya.
Dia menyebut ada faktor lain yang mulai menjadi tren baru sebagai penyebab perceraian di Banyuwangi. Yakni faktor aktivitas media sosial. Faktor ini sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Subandi menjelaskan, sejak 2010 media sosial mulai menjadi faktor yang cukup dominan bagi pasangan suami istri untuk mengajukan gugatan cerai.
Menurut Subandi, media sosial menjadi salah satu pemicu hadirnya pihak ketiga atau aktivitas negatif lain bagi pasangan suami istri. Hal ini yang menyebabkan terjadinya permasalahan pada sejumlah pasangan suami istri. Sampai akhirnya pasangan memutuskan untuk berpisah dan akhirnya mengajukan gugatan cerai.
"Sekitar 20-30 persen alasan salah satu pihak mengajukan perceraian karena aktivitas di media sosial," ujarnya.