Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Kado Ultah ke-50
Gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Putusan tanggal 19 September ini jadi kado pahit ulang tahun (ultah) ke-50 Andre Taulany, yang jatuh pada 17 September 2024.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," jelas Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, yaitu Ummi Azma.
Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre Taulany tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan. "Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.
Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre Taulany dan Rien tidak lancar. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.
Permohonan cerai Andre Taulany, lanjut Ummi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. Andre Taulany juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.
Namun Andre Taulany dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 4 Oktober 2024. Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri.
Andre Taulany dan Rien menikah pada 17 Desember 2005. Keduanya dikaruniai tiga anak. Andre Taulany diam-diam mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.
Advertisement