Gugatan Balik Tegaskan Piutang ke PT Meratus Line dalam Sengketa
Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, gugatan balik yang dilakukan PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) justru menegaskan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak.
Diketahui, sebelumnya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan 'fraud' yang diduga telah menimbulkan kerugian PT Meratus Line miliaran rupiah.
Gugatan balik kemudian diajukan oleh PT BL dan BOL menjelang sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line akan digelar pada Jumat, 18 November 2022 mendatang.
“Padahal salah satu syarat dalam proses PKPU adalah bahwa piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana. Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin 15 November 2022.
Di sisi lain, lanjutnya, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan “fraud” yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp90 miliar.
“Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp50 miliar. Ini membuat nilai piutang itu menjadi belum jelas,” terang Yudha.
Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.
Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai “voluntary jurisdiction” atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (‘non dispute settlement’).
Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022. Pada perkara tersebut, ujarnya, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 di mana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line.
“Gugatan rekonvensi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya ‘contentiosa jurisdiction’. Ada pihak penggugat dan tergugat serta di antara mereka ada kasus yang disengketakan” tegasnya.
Karena itu, Yudha optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan yang akan digelar pada Jumat nanti. Apalagi, lanjutnya, mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan Rabu 8 November 2022 lalu.
Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp 50 miliar. PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022.
Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022. Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu tersebut.
Advertisement