Gugatan Amien Rais Dkk Terhadap UU Covid-19 di MK Dicabut
Amien Rais, Din Syamsuddin, dan penggugat lainnya, mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pencabutan gugatan dipastikan dalam sidang klarifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 24 Agustus 2020.
Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim meminta klarifikasi surat pencabutan yang diterima MK pada 19 Agustus 2020.
"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini, karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," kata Aswanto saat persidangan, seperti dikutip dalam halaman resmi MK, Senin, 24 Agustus 2020.
Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili oleh Arifudin menyatakan bahwa pencabutan yang disampaikan oleh Saiful Bakhri. Dia menyebut pencabutan perkara yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XVIII/2020 merupakan kesepakatan seluruh kuasa hukum.
Sebelumnya, berdasarkan berkas gugatan yang dikutip di website MK, Kamis, 2 Juni 2020, Amien Rais dan 56 penggugat lainnya seperti Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Adi Massardi, Marwan Batubara, MS Kaban, dan Abdullah Hehamahua mengajukan gugatan ke MK.
Selain itu, ada tujuh badan hukum, seperti PP Persatuan Islam (Persis) dan PB Pemuda Al-Irsyad ikut dalam gugatan terhadap UU penanggulangan virus Covid-19.
Amien Rais dkk menguji formil dan materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 serta Pasal 28 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemohon menyampaikan bahwa alasan pengujian formil pemohon in casu proses persetujuan DPR dalam proses Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang yang sama.
Advertisement