Gugat UU MD3, Mahasiswa Surabaya dan Polisi Bersitegang
Sejumlah 150 mahasiswa, melakukan aksi unjuk rasa penolakan Revisi Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) di depan Kantor DPRD Kota Surabaya.
Aksi unjuk rasa, Senin, 26 Februari 2018, berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh beberapa organisasi kepemudaan, yakni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya – Sanctus Lucas, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kesatuan Aksi Mahasiswa UNTAG’45 Surabaya Pro Rakyat (KAMUS PR).
Aksi protes itu, dilakukan para mahasiswa dengan melakukan tidur hingga memblokade jalan raya Yos Sudarso, akibitanya kemacetan terjadi.
Melihat hal itu, aparat kepolisian yang berjaga kemudian membubarkan aksi , ketegangan sempat terjadi, polisi menyeret para mahasiswa dan mengamankan salah seorang Korlap dari PMKRI atas nama Esradus.
Saat aksi itu sendiri, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, turut hadir merespon aksi ini. Ia diminta untuk menandatangani petisi dari massa aksi yang diiyakan Masduki Toha.
Namun mahasiswa masih menuntut agar nama yang tertera dalam penandatanganan bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama DPRD Kota Surabaya. “Kalau saya menandatangani tidak bisa atas nama pihak DPRD Kota, karena bukan ranah kami,” jelasnya saat merespon massa. (frd)
Advertisement