Gugat Jasa Ekspedisi, Konsumen di Malang Hadirkan Korban Lainnya
Perusahaan ekspedisi J&T Cargo di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digugat oleh konsumennya sendiri yaitu Robby Gunawan. Warga Jalan The Emerald Garden Nomor 16, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini, menuntut ganti rugi materiil berkisar Rp30 juta dan imaterial Rp500 juta.
Robby menggugat J&T Cargo Pakis dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada Selasa 14 November 2023. Sidang selanjutnya adalah mediasi yang diagendakan digelar pada 5 Desember 2023.
Robby mengatakan bahwa setelah kasusnya ini masuk ke meja hijau dan diblow-up ternyata banyak korban lainnya mengalami hal yang sama. “Setelah diblow-up ternyata banyak sekali teman-teman yang mengalami kerugian,” ujarnya.
Korban lainnya dari jasa ekspedisi J&T salah satunya adalah Atroyo, usia 38 tahun, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta karena tanaman bonsai yang dia kirim tidak sampai ke alamat tujuan.
“Saat itu saya langsung datang ke gudangnya. Petugasnya bilang bahwa bonsai saya sudah rusak jadi tidak bisa dikirim,” katanya.
Ketika itu Atroyo memesan empat buah tanaman bonsai yang dikirim dari Jember sekitar empat bulan lalu menggunakan J&T. Tapi selama satu pekan kirimannya tidak kunjung datang. Setelah ditindaklanjuti ternyata bonsai pesanannya sudah rusak.
Padahal proses pengemasan empat buah bonsai pesanannya itu sudah dibungkus dengan kerangka kayu dan sudah diasuransikan apabila nanti terjadi kerusakan.
“Saya agak kesal saat itu diberi harapan ketika ke gudangnya akan diganti sekitar satu pekan. Tapi saya hubungi lagi sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, konsumen J&T atas nama Robby Gunawan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta karena barang kiriman spare parts ke Kalimantan Tengah pada Juli 2023, lalu tidak dikirimkan ke alamat resi tujuan.
Berdasarkan data dari resi yang diterima penggugat, barang tersebut sampai di kantor J&T Kalimantan Tengah pada 7 Agustus 2023. Namun, di lokasi ada orang lain yang mengambil mengatasnamakan penerima.
Ketika penggugat mencoba konfirmasi kepada penerima, kontak yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Meskipun ada unsur penipuan di sini, tapi penggugat menilai bahwa jika J&T Cargo langsung mengirim ke alamat tujuan maka barangnya tidak hangus seperti sekarang.
Ia menilai bahwa J&T juga tidak menjalankan SOP saat menerima barang konsumen. Barang yang diambil oleh seseorang ke gudang itu juga perlu dicek terlebih dahulu identitasnya dan dilakukan konfirmasi kepada pengirim.
Advertisement