Gudang Penimbun Pupuk Bersubsidi di Lumajang Digerebek Polisi
Sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi digerebek Satuan Reserse Polres Lumajang, Jawa Timur. Selain di rumah terduga pelaku, kios dan gudangnya dijadikan tempat penimbunan.
Tim Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Klakah menggerebek rumah milik Jamaluddin, 43, di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, pada Jumat malam, 12 November 2021.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah Jamaluddin dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi.
"Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk resmi," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, Sabtu, 13 November 2021.
Dia melanjutkan, saat saat melakukan patroli ke Kios Amanah milik Jamaluddin, polisi menemukan aktivitas bongkar pupuk dari truk yang bernomor polisi asal Madura. Karena curiga, polisi langsung mendatangi truk tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan terduga pelaku yakni Jamaluddin, Agus, 42; dan Suprayitno, 44, warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah selaku sopir dan kernet truk.
"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendatangkan pupuk ini dari wilayah Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumahnya," ucapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita belasan ton pupuk bersubsidi. Yaitu pupuk jenis za urea dan petrorganik. Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Keduanya diduga melanggar undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ancaman hukuman dua tahun penjara.