Gudang Eks PT Kertas Leces di Probolinggo Terbakar
Sebuah gudang penyimpanan barang bekas di eks-PT Kertas Leces di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo terbakar, Minggu, 14 Februari 2021 pagi. Api yang diduga dipicu hubungan pendek (korsleting) arus listrik itu menghanguskan sekitar separo isi gudang.
“Syukurlah api bisa segera dipadamkan sehingga tidak sampai menghabiskan seluruh bangunan gudang dan isinya,” kata Kapolsek Leces, AKP Ahmad Ghandi, Minggu.
Informasinya, pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB, Farid, personel Satpam PT Kertas Leces menyaksikan kepulan asap. Tetapi satpam yang sedang piket itu mengira kepulan asap dari kawasan di luar pabrik kertas yang dijaganya.
Tidak berselang lama, muncul kobaran api dari gudang di bekalang pos satpam. Mengetahui hal itu, Farid berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Tetapi kobaran api yang ditiup angin kencang dengan cepat membakar isi barang bekas di dalam gudang.
Farid kemudian menghubungi pemadam kebakaran (PMK) dari Pemkab Probolinggo. Mobil PMK kemudian datang untuk memadamkan api yang membakar gudang di sebelah timur gerbang masuk eks-PT Kertas Leces atau di belakang pos satpam itu.
Bangunan itu terdiri atas dua tingkat. Bagian bawah gedung yang terbakar berisi barang-barang bekas seperti, tumpukan kertas bekas arsip gudang, sebuah motor bekas yang sudah rusak, hingga generator setting (gen-set).
“Dugaan sementara gudang di eks-PT Kertas Leces terbakar karena konsleting listrik,” kata kapolsek. Percikan api kemudian menyambar barang-barang yang mudah terbakar di dalam gudang.
Disinggung besarnya kerugian, AKP Ghandi memperkirakan sekitar Rp20 juta. “Tidak ada korban jiwa karena sudah beberapa tahun ini Pabrik Kertas Leces dinyatakan pailit dan tidak ada aktivitas produksi lagi,” katanya.
Seperti diketahui, sejak dinyatakan pailit, pabrik kertas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri pada 1939 itu di bawah pengawasan kurator. Selanjutnya, pabrik kertas akan dilelang dan sebagian hasilnya dibayarkan kepada mantan karyawannya.
PT Kertas Leces resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri di Surabaya sejak 25 September 2018 silam. Meski demikian, urusan terkait hak tanggungan perusahaan terhadap karyawan dan pihak lain belum selesai.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku kreditor separatis Kertas Leces dan pemegang hak tanggungan peringkat I menyatakan, hak tanggungan yang dibayarkan Kertas Leces kepada perseroan hanya Rp 1,29 miliar. Angka ini dinilai terlalu rendah dari nilai hak tanggungan yang diklaim PPA sebesar Rp 9,5 miliar.
Status pailit digedok pengadilan sekaligus mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan milik negara pembuat kertas itu. Hal itu sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus.
Advertisement