Gubernur Sumbar: Tak Ada Defisit untuk BPJS Kesehatan
Memasuki jadwal reses masa persidangan II tahun sidang 2019-2020, Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jum’at dan Sabtu 28-29 Februari 2020 lalu. Kehadiran tim kunker disambut langsung oleh Gubernur Sumbar beserta jajaran dan kementerian/lembaga terkait.
Ketua tim kunker Komisi IX, Ansori Siregar dalam sambutannya mengatakan bahwa kedatangan Komisi IX di Sumbar bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mitra kerjanya untuk kepentingan legislasi dan bahan perumusan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi IX DPR RI.
Selain Gubernur Sumbar beserta jajaran, forum aspirasi ini turut mengundang BKKBN Provinsi Sumbar, Balai POM Provinsi Sumbar, BP3TKI Padang serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing instansi mempresentasikan capaian program dan kendalanya.
Ketika forum memasuki sesi tanya jawab, Irwan Prayitno menjelaskan tentang keunggulan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan apa saja elemen yang harus diperbaiki dari program strategis nasional tersebut.
Dalam rangka menyukseskan program strategis nasional, sejak bertransformasinya PT. Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dengan status badan hukum publik. Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota langsung mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program JKN-KIS.
Bagi Irwan, jika Program JKN-KIS harus dibandingkan dengan era Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jamkesda yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, keduanya terkesan meringankan APBD. Akan tetapi dari kualitas pelayanan, Irwan mengakui jika pelayanan di era JKN-KIS lebih bagus.
Lebih-lebih BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan kini terus berinovasi dalam memanjakan masyarakat antara lain dengan menerapkan antrean online di fasilitas kesehatan, display tempat tidur di rumah sakit serta display jadwal tindakan operasi di rumah sakit.
“Untuk pelayanannya saya rasa BPJS Kesehatan (Program JKN-KIS, red) lebih baik, uangnya yang berputar lebih banyak jadi fasilitas kesehatannya juga jadi semangat kan,” ungkapnya.
Irwan menegaskan bahwa di Provinsi Sumbar jangan sampai ada pemkab atau pemkot yang tidak memprioritaskan alokasi anggaran untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Niat membantu masyarakat harus dijadikan pedoman agar jaminan kesehatan kepada masyarakat berjalan berkesinambungan.
Sejak mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN-KIS, Pemprov Sumbar membayar iuran melalui BPJS Kesehatan selaku penyelenggara. Premi dibayarkan dengan metode cost sharing antara Pemprov dengan Pemkot dan Pemkab.
“Saya ini sudah 9 tahun menjadi gubernur, kalau dari segi keuangan, kita di APBD ini lebih enak Jamkesda. (Tapi, -red) manfaat BPJS (Program JKN-KIS, -red) lebih bagus,” ujarnya.
Anggaran untuk jaminan kesehatan rakyat, ulangnya sekali lagi, harus diutamakan. Sebagai tindakan konkrit membantu rakyat. Irwan juga beranggapan bahwa seharusnya tidak ada lagi istilah defisit-defisit di BPJS Kesehatan karena badan hukum publik tersebut menjalankan fungsi sosial, bukan perusahaan.
“Ini fungsi negara dalam menjamin kesehatan warga negaranya, kalau (anggaran) kurang ya tambah, (anggaran) kurang tambah, harusnya jangan ada kata defisit,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya A. Rusady mengungkapkan apresiasinya terhadap dukungan Pemprov Sumbar. Maya juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait yang selalu bahu-membahu dalam mewujudkan jaminan kesehatan untuk masyarakat Sumbar agar bebas dari diskriminasi.
“Terima kasih kami haturkan kepada Pak Gubernur, karena berdasarkan laporan dari rekan-rekan kami di daerah, Pak Gubernur dan Pemprov Sumbar sangat mendukung secara teknis dan moril pelaksanaan dan pengembangan Program JKN-KIS di Sumbar untuk selalu lebih baik,” tuturnya.
Kerja sama yang baik tersebut, lanjut Maya, terlihat dari jumlah peserta JKN-KIS di Sumatera Barat yang sudah mencapai 81 persen. Maya pun berharap, sinergi harmonis antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah Provinsi Sumbar dapat terus terjalin secara berkesinambungan.
Dari aspek pelaksanaan pelayanan kesehatan, Pemprov Sumbar melalui Dinas Kesehatan selalu membantu BPJS Kesehatan untuk menegakkan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terutama dalam hal kendali mutu dan kendali biaya.