Gubernur Sulsel Nonaktif Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Nurdin Abdullah akan menjalani hukuman lima tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulawesi Selatan. Pria 58 tahun ini dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam jumpa pers, Kamis 16 Desember 2021.
Selain hukuman penjara, Nurdin Abdullah juga dibebani membayar denda Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka pria kelahiran 7 November 1963 ini diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," tegas Ali.
Nurdin Abdullah tidak mengajukan permohonan banding atas vonis hakim. Dia menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.
KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat selaku pemberi suap dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali.
Edy dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.