Gubernur Soekarwo Dampingi Presiden Bagikan 5.100 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Madura
Sumenep: Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Jatim Soekarwo, (Pakde Karwo) menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat se-Madura.
Dalam kegiatan ini, Presiden menyerahkan sebanyak 5.100 sertifikat tanah untuk masyarakat di Pulau Madura. Terdiri dari 2000 orang dari Kabupaten Sumenep, 1050 orang dari Kabupaten Pamekasan, 1000 orang dari Kabupaten Sampang, dan 1050 dari Kabupaten Bangkalan.
"Pemilikan sertifikat sangat penting, untuk menghindari sengketa tanah yang banyak terjadi di daerah. Sertifikat merupakan hak hukum atas tanah," ujar Presiden, di Gedung Ady Poday Sumenep, Minggu, 8 Oktober 2017 sore.
Untuk itu, ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah. Memahami arti penting sertifikat tanah, Pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak 5 juta sertifikat pada tahun ini, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, kemudian pada tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.
"Jika masyarakat sudah pegang sertifikat, akan aman dan terbebas dari sengketa tanah. Kalau belum pegang memang bisa terjadi sengketa,” kata Presiden.
Ia juga berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar berhati-hati bila menggunakannya untuk jaminan bila akan meminjam uang di bank. Presiden berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat itu dengan sebaik-baiknya dan telah melalui perhitungan yang matang.
Selain itu, Presiden juga berharap agar sertifikat yamg telah diberikan, dapat disimpan dan dijaga dengan baik. "Kalau perlu diberi plastik, jangan sampai ditaruh di tempat yang bisa kena air" pesannya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil mengatakan bahwa tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan 5 juta sertifikat se-Indonesia. Untuk Jatim sendiri akan dikeluarkan sebnyak 662 ribu sertifikat dan Pulau Madura sebanyak 75 ribu sertifikat. “Tahun depan lebih banyak lagi sertifikat yang akan dibagikan untuk masyarakat di Pulau Madura,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kepemilikan sertifikat, maka pemilik bisa mengetahui dengan jelas haknya secara hukum sehingga bisa mengurangi sengketa tanah. Sertifikat juga bisa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. (frd)