Gubernur Nurdin Abdullah sempat Tersandung Hak Angket di DPRD
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga telah membagikan video bantahan soal OTT KPK. Menurutnya, Gubernur Sulses dijemput untuk dimintai keterangan oleh KPK. "Sebagai warga negara yang baik beliau mengikuti prosedur. Bapak tidak terkena OTT KPK melainkan dijemput saat beristirahat bersama keluarga," demikian klarifikasi dari jubir Nurdin Abdullah.
Bupati Bantaeng dua priode tersebut sebelumnya tersandung hak angket di DPRD Sulawesi Selatan.
Pada Juli 2019, DPRD meloloskan penggunaan hak angket kepada Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.
Sejumlah poin hak angket antara lain kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel tahun 2019.
Pada perjalanan hak angket Gubernur Sulsel ini, Pansus memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya. Saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019.
Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan angguh (Agung) itu menunjuk Bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp10 M (miliar), dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujarnya.
Atas tudingan ini, Nurdin Abdullah membantahnya dengan tegas. Dia bahkan akan melaporkan Jumras ke pihak kepolisian. "Yang disebut itu bukan pendukung saya, masuk akal nggak bantu saya," kata Nurdin, yang diusung koalisi PDIP, PKS, dan PAN.
Dia mengatakan, selama kepemimpinannya dua periode di Kabupaten Bantaeng, dia tidak pernah dibantu oleh pengusaha, termasuk dalam Pilgub Sulsel 2019.