Gubernur Minta Sampang Segera Sediakan Anggaran Pilkada Ulang
Perintah pemungutan suara ulang (PSU) Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada Kabupaten Sampang segera ditindaklanjuti Pemerintah provinsi.
“Kami segera rapat bersama Asisten 1 Sekdaprov dan Bakesbangpol Jatim dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” kata Gubernur Soekarwo kepada wartawan di Surabaya, Kamis 6 September 2018.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sampang pada Rabu (5/9), diputuskan dilakukan PSU karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menegaskan pihaknya secara prinsip tunduk pada keputusan MK dan perintah putusan itu harus jalan sehingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan juga disedikan segera.
Kebutuhan anggaran PSU, kata dia, tentu harus disediakan Pemkab Setempat dan dianggarkan melalui Perubahan APBD 2018 karena pelaksanaannya tidak lebih 60 hari.
Sidang putusan PHPU Pilkada Sampang diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi dan dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, beserta sejumlah pihak terkait.
MK menginstruksikan KPU Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada MK selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah PSU.(ant)