Gubernur Maluku Utara Ditahan KPK, Kado Ultah ke-71
Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Terlihat pula tangan Abdul Gani diborgol. Pria berusia 71 tahun ini pakai peci hitam. Ini kado terpahit dalam hidupnya saat berulang tahun, Kamis 21 Desember 2023.
Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Rabu 20 Desember 2023.
Abdul Gani berdalih penetapan tersangka terhadap dirinya adalah risiko pejabat. "Rekan-rekan yang saya cintai, itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah," kata
Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menerima penetapan tersangka ini. "Apalagi dengan, kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," ucapnya.
Manipulasi Proyek
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Abdul Ghani Kasuba terlibat dalam memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"Bukti permulaan awal terdapat yakni terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ghani untuk penginapan di hotel dan membayar kesehatan di dokter gigi," jelasnya.
Selain itu, Abdul Ghani Kasuba diduga menerima setoran uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Advertisement