Gubernur Koster Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali
Pemerintah Provinsi Bali akan menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 mendatang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, penetapan ini dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali.
“Hari Arak Bali ditetapkan dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali," katanya dikutip dari Antara, Senin 26 Desember 2022.
Wayan Koster mengajak masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali. Yaitu terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali. ”Keputusan ini juga untuk melindungi dan memelihara arak sesuai nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman itu sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Tetapi, Koster mengimbau agar arak Bali tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan 29 Januari merupakan hari ditetapkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sejak berlakunya pergub, masyarakat pelaku usaha arak bali, seperti UMKM maupun koperasi, mendapat perlindungan dan legalitas.
Menurut Wayan Koster berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali."Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma," ujar dia. Koster menambahkan, setidaknya ada 28 produk berbahan arak Bali telah beredar sejak 2022.
Wayan Koster mengatakan, arak Bali diproduksi melalui proses panjang dengan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran diperoleh dari warisan leluhur. Menurutnya,
leluhur orang Bali terbiasa mengonsumsi kopi arak untuk kepentingan kesehatan. "Saya menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari arak Bali selain untuk sarana upacara adat, juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh," tandasnya.
Punya Sertifikat HAKI
Sementara itu Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Hari Arak Bali yang ditetapkan setiap 29 Januari tidak menyalahi hukum apapun. Menurutnya, penetapan itu ada di pemerintah daerah.
Hari Arak Bali yang menurutnya merupakan kearifan lokal yang bisa ditetapkan melalui peraturan daerah. "Boleh, tidak ada konsekuensi hukum apapun. Terserah kepada pemerintah daerah, itu tidak ada hukumnya, silakan ditetapkan melalui peraturan daerah," kata Anggiat dikutip viva.co.id, Senin, 26 Desember 2022.
Sejumlah produk arak Bali sendiri dikatakan Anggiat, telah memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HAKI). Legalitas itu tidak serta merta berlaku untuk seluruh produk arak yang ada di Bali.
Dengan cita rasa berbeda yang dihasilkan dari setiap produsen arak Bali, menurut Anggiat, merek yang ada bisa didaftarkan untuk mendapatkan HAKI. Anggiat menyebut sampai saat ini ada lebih dari enam produk arak Bali yang telah mengantongi sertifikat HAKI. "Karena kamu tahu, mungkin per desa per dusun ada perajin arak Bali yang menghasilkan cita rasa berbeda. Sehingga, kami membuka terus (pendaftaran HAKI)," kata Anggiat.
Advertisement