Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Lanjut Penyidikan
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) muncul saat apel di kantornya. Ia tak lagi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.
Namun penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
"Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan. Penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya.