Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang 10 Hari ke Pontianak
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Keputusan itu akan berlaku selama 10 hari dimulai sejak Kamis, 24 Desember 2020.
Penyebabnya, ada lima penumpang maskapai tersebut yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar. Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak. Dari total yang dilakukan pemeriksaan itu, lima di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
"Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," Sutarmidji mengumumkan di laman Facebook pribadinya, Bang Midji @H.Sutarmidji.
Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. "Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19," ucap mantan Walikota Pontianak tersebut.
Senada dengan Gubernur Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson membenarkan perihal sanksi kepada maskapai bersangkutan. “Maskapai penerbangan yang membawa pasien konfirmasi positif Covid-19 akan diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari,” ujarnya.
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” sambung Harisson.
Tanggapan Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air
Terkait dengan sanksi yang diberikan itu, Lion Air Grup selaku perusahaan induk Batik Air melalui Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, penerbangan yang dimaksud adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember lalu.
Danang menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan. Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik Air bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya.
Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, Danang enggan memberikan komentar. "Mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait," pungkas Danang.