Gubernur Jatim Minta Pengusaha, Berikan THR Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada seluruh pengusaha di Jatim membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu," kata Khofifah.
Khofifah juga meminta, THR dibayarkan paling lambat seminggu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat seminggu hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah, Sabtu, 9 April 2022.
Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik, tidak lepas dari peran para pekerja.
Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
"Kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” terang Khofifah.
Pihaknya optimis para pengusaha di Jatim akan memiliki kesadaran tinggi untuk memberikan hak para pekerja (THR).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," tandasnya.
Mengenai aturan pemberian THR juga merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang "Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022".
Di mana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Advertisement