Gubernur Jatim akan Sanksi ASN yang Liburan di Tahun Imlek
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tidak melakukan liburan atau bepergian jauh pada libur perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12 Februari-14 Februari 2021 mendatang.
Larang itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor: 800/973/ 204.3/2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bepergian ke Luar Daerah selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Khofifah mengatakan, libur panjang ini sangat berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti beberapa periode libur tahun lalu.
“Kepada seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 11 Februari 2021.
Dalam surat edara tersebut terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan ASN. Di antaranya ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara selektif dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran Covid-19.
Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," pungkas mantan Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut.
Advertisement