Gubernur Jatim Kukuhkan Empat Pjs Kepala Daerah
Gubernur Jatim Soekarwo mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu, 14 Februari 2018. Pengukuhan Pjs dilakukan karena keempat kepala daerah sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada Tahun 2018.
Adapun empat kepala daerah yang dimaksud yakni Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Walikota Malang dan Walikota Kediri digantikan oleh Pjs dari lingkungan Pemprov Jatim.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, digantikan Pjs Jarianto - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Walikota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Wahid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018.
Sementara Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, digantikan Djumadi, yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
Pjs Diminta Jaga Keamanan dan Kenyamanan Daerah
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman,” kata orang nomor satu di Jatim
Selain itu, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing. Dalam pelaksanaan pemilukada serentak, Pakde Karwo meminta agar Pjs dapat menjaga netralitasnya dan ASN.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM menjelaskan, Penjabat sementara dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan hari ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.
Tiga Tugas Utama Untuk Pjs
Sebagai Pjs, lanjutnya, memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Antara lain pertama, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Dijelaskan, Pjs harus bisa menjalankan fungsi 31 urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Bupati/walikota definitif maupun Pjs sama prinsip kewenangannya. Karena itu, semua harus berjalan sebagaimana ketika dipimpin kepala daerah definitif.
“Artinya SKPD tetap jalan, masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, pembangunan tetap berjalan, dan fungsi sosial harus tetap berjalan,” ujarnya.
Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Pjs perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda. “Jangan sampai masyarakat resah,” pintanya.
Ketiga, Pjs memastikan bahwa penyelenggaraan pemilukada serentak berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selain itu juga dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada.
“Yang paling penting adalah netralitas. Karena Pjs harus bisa berdiri di atas kepentingan semua pasangan calon dan menjaga agar jangan sampai birokrasi terlibat dalam politik praktis,” kata dia.
Mengenai netralitas pada ASN, Pjs diperbolehkan memberikan sanksi atas pelanggaran netralitas di kabupaten/kota masing-masing mulai dari teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua hingga pemberhentian sementara. (frd)
Advertisement