Gubernur Jatim Imbau Kepala Daerah Awasi Pemberian THR 2019
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua bupati dan walikota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.
Khofifah menyatakan, THR harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
”Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Gubernur Jatim di Gedung Grahadi, Surabaya Jumat 10 Mei 2019.
Dijelaskan, surat imbauan kepada bupati/walikota terkait THR ini bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan.
Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta perjanjian kerja bersama (PKB), atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif, tergantung masa kerja,” ujarnya.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Maka itulah, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan walikota diharapkan memiliki perhatian, pengawasan dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR. Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” lanjutnya.
Selain soal THR, Khofifah juga mengamati arus mudik lebaran. Bagi perusahaan yang menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawannya, diharapkan tradisi seperti itu bisa dilanjutkan. Sedangkan bagi perusahaan yang belum bisa menyediakan angkutan mudik diharapkan menyediakan sesuai dengan kemampuan.
“Tujuannya agar memperingan beban karyawan dalam merayakan mudik lebaran,” tambahnya.