Gubernur Jatim Apresiasi Gerak Cepat Polda Selamatkan 6 PMI
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengapresiasi gerak cepat Polda Jatim yang berhasil menyelamatkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jatim. Mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand dan Myanmar.
Enam orang yang berhasil diselamatkan adalah warga Jember dan Banyuwangi. Di antaranya adalah ZR, BP, AS, MNI, ARS dan MTA.
"Terima kasih kerja luar biasa yang sudah memberikan ruang kepada kita semua, bagaimana kita bersama pada malam ini bisa menyaksikan ada enam PMI yang bisa dikembalikan ke Jatim. Tentu kerja sama luar biasa Pemerintah dengan Polda Jatim. Terima kasih perlindungan kepada warga mendapat penguatan dengan kehadiran jajaran Polda Jatim dan Kemenlu," ungkap Khofifah.
Terkait berkembangnya kasus ini, Khofifah menyampaikan pesan kepada seluruh warga Jatim. Yaitu, apabila ingin mencari kerja di luar negeri dapat mengikuti proses secara prosedural.
Paling penting, warga harus mengetahui pasti legalitas yang memberikan peluang pekerjaan tersebut. Sehingga, ia mengimbau agar dapat memanfaatkan sentra-sentra di Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi di seluruh kabupaten/kota.
"Kemudian, langkah preventif yang bisa kita lakukan dari skala kecil tingkat desa dan kelurahan maka babinsa, bhabinkamtibmas, kepala desa atau lurah melakukan monitoring warga yang meninggalkan daerahnya," pungkasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polda Jatim berhasil menyelematkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand.
Tak hanya itu, pihaknya juga menangkap empat orang tersangka yang terdiri dari FM merupakan agen utama asal Lampung, MSK selaku perekrut asal Banyuwangi, YS selaku perekrut asal Jember dan RT tim pembantu perekrutan asal Medan.
Dalam proses penyelidikan, korban mengaku bahwa pada awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah 800USD, lalu tinggal di mess dan mendapat jatah makan 4x sehari. Sebelum bisa bekerja mereka diharuskan membayar biaya administrasi Rp17 juta hingga Rp20 juta.
Karena tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada mereka kemudian tergiur untuk bergabung. Namun, pada kenyataannya saat tiba di Thailand mereka dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.
"Faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target kalau tidak akan ada hukuman bahkan kekerasan fisik," kata Pejabat Utama Polda Jatim itu.
Diketahui, empat orang tersangka tersebut bekerja sesuai permintaan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini masih dalam pencarian.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Advertisement