Gubernur Jabar Tunda Bantu Rumah Ibadah di Lahan SD Negeri Pondok
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. Penundaan ini untuk mengakhiri polemik di masyarakat terkait pembangunan masjid tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengapresiasi keputusan Gubernur Jabar tersebut.
"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Irjen Kemendikbudristek, di Jakarta Rabu 14 Desember 2022.
Kemendikbudristek disebutkan telah mengambil langkah-langkah sejak September 2022. Menurut Chatarina, langkah-langkah yang telah diambil antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.
Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota, Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.
Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.
"Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua," kata Irjen Chatarina.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, relokasi SDN Pondok Cina 1 yang tidak direncanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak.
Pasalnya, para siswa direlokasi ke dua sekolah yang berbeda, yakni SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5.
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, relokasi ke dua sekolah itu tak memungkinkan untuk siswa SDN Pondok Cina 1 yang notabanenya memiliki 12 rombongan belajar (rombel) dengan total 362 orang.
Jika relokasi dipaksakan, kata Putu, besar kemungkinan para siswa akan mendapatkan kekerasan dari sistem pendidikan yang diterapkan Pemkot Depok.
"Kalau tidak dilakukan relokasi yang baik, maka ada indikasi anak-anak tersebut akan mendapatkan kekerasan. Selain kekerasan, tentu saja kelalaian oleh sistem yang dibangun," kata Putu kepada wartawan di SDN Pondok Cina 1, Senin 12 Desember 2022.