Gubernur Ganjar Larang ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 11 Februari 2021.
Pada kesempatan itu, Ganjar mewanti-wanti kepada mereka yang dilantik dan seluruh ASN yang sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk menjaga kesetiaannya pada ideologi pancasila dan larangan bergabung organisasi terlarang.
"Bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar kepada para pejabat fungsional itu.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng perihal integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Ganjar mengatakan khusus korupsi dan gratifikasi, program penanggulangannya sudah berlangsung cukup lama dan berjalan baik.
"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," katanya.
Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menegaskan akan berkomitmen, megingat sebagai ASN ketika sudah menandatangani pakta integritas, maka itu harga mati yang harus dilakukan.
"Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ucapnya.
Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin, 25 Januari 2021, beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement