Gubernur DKI Terancam Dipanggil Kemendagri Soal Kawasan Tanah Abang
Kementerian Dalam Negeri menunggu surat Ombudsman RI terkait tidak adanya tindak lanjut dari rekomendasi penaataan kawasan Tanah Abang dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari ombudsman.
"Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu, kalau Gubernur DKI tidak mau jalankan, kemudian Ombudsman jengkel dan bersurat ke kami, nah itu saatnya Kemendagri turun tangan untuk memanggil Anies," kata Soni, Senin 26 Maret 2018.
Apabila Ombudsman mengirimkan surat ke Kemendagri, maka Mendagri Tjahjo Kumolo berhak memanggil Gubernur DKI untuk meminta penjelasan terkait persoalan tata kelola pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Dirjen Soni mengatakan Anies tidak bisa langsung diberhentikan apabila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. Masih ada beberapa tahapan dari Kemendagri yang harus dijalani sebelum ke pemberhentian jabatan Gubernur.
"Tidak kemudian Gubernur diberhentikan, masih ada tahapan-tahapannya. Artinya, Kemendagri verifikasi dulu, lalu apa masalah lainnya, kan hanya salah satu poin. Kinerja Gubernur juga harus dilihat," jelas Soni.
Kemendagri akan melakukan klarifikasi langsung dengan Gubernur DKI terkait alasannya tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman, sebelum menjatuhkan sanksi kepada Anies.
Tahapan sanksi yang diberikan Kemendagri antara lain berupa surat teguran, pemberhentian selama tiga bulan untuk diberikan pendidikan dan pelatihan, pembinaan tambahan selama satu bulan, hingga sanksi terberat adalah pemberhentian.
Ombudsman RI menilai Gubernur DKI Anies Baswedan tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi izin Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru. (ant)