Gubernur DKI Jakarta Kebanjiran Gugatan Soal Banjir
Banjir di Jakarta akan memasuki babak baru. Sekitar 700 warga Jakarta sudah mendaftarkan diri ke Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta telah mendaftarkan gugatan class action, terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal Januari 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut dicantumkan kerugian warga yang mencapai Rp43 miliar.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 700 warga yang mendaftar untuk mengajukan gugatan class action.
Namun setelah disaring, hanya sekitar 270 laporannya yang lengkap dan telah diverifikasi oleh timnya.
"Dari situ yang lengkap setelah kami verifiasi datanya ada 270 warga. Berdasarkan data yang lengkap itu kami tarik perwakilannya 20 orang," kata Diarson.
Sementara itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HPPBI) menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta akibat banjir yang menyebabkan sejumlah mal berhentinya beroperasi.
Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta. Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdana Kusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.
Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol. Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.
Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan karena gugatan warga itu belum secara resmi masuk ke pengadilan.
"Belum ada tanggapan. Tunggu gugatan masuk dan diterima resmi melalui pemberitahuan oleh pengadilan," tuturnya, saat dihubungi pada Selasa 14 Januari 2020.
Yayan Yuhanah pun mengaku belum mengetahui apakah surat tuntutan ganti rugi itu sudah diterima pihaknya. "Saya tidak tahu surat tersebut sudah masuk ke Pemprov atau belum," ucap dia.
Advertisement