Gubernur dan Seluruh Bupati/Walikota se Jatim Tandatangani Anti Gratifikasi
Surabaya : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo memimpin langsung penandatangan komitmen anti gratifikasi di Gedung Negara Grahadi, Senin 10 Juli 2017. Penandatanganan kali ini diikuti oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) dan seluruh bupati/walikota se Jawa Timur.
"Ini adalah komitmen pengendalian gratifikasi bagi aparatur agar tidak melakukan tindakan gratifikasi sekecil apapun gratifikasi itu," ujar Pakde Karwo.
Karenanya Pakde Karwo berharap penandatanganan komitmen ini tidak hanya dijadikan seremonial belaka, namun lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi atau korupsi di Jawa Timur.
Ia juga berharap agar KPK memberikan pembekalan yang implementatif bagi aparatur pemerintah daerah agar penerapan pengendalian gratifikasi di daerah dapat berjalan maksimal sesuai harapan semua pihak.
Di hadapan Ketua KPK, Pakde Karwo menyampaikan pemerintahannya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Pembentukan unit ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013.
Dijelaskan, dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Meski begitu, sebagian besar UPG yang telah dibentuk belum melaksanakan kegiatan, bahkan UPG yang dibentuk belum memiliki program/kegiatan, sehingga UPG yang dibentuk masih belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi pengendalian gratifikasi di daerahnya.
Ia menyadari bahwa pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi. "Apa yang kita lakukan ini untuk kebaikan bersama agar di masa mendatang tidak ada lagi suap, maupun gratifikasi," kata dia.
Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (wah)