Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK: Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu 24 November 2024.
Rohidin Mersyah sempat menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Bengkulu, Sabtu 23 November 2024 pukul 22.50 WIB. Selanjutnya, ia bersama sejumlah orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta, tujuang Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan hanya tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Evriansyah (EF alias Anca) selaku Adc Gubernur Bengkulu.
KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Ditahan H-3 Coblosan Pilkada
Ironisnya, status tersangka kini disandang Rohidin Mersyah H-3 coblosan Pilkada serentak, Rabu 27 November 2024. Sebagai informasi, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani.
Helmi-Mian memiliki visi “Bengkulu Maju yang Religius, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Pasangan ini diusung oleh 7 partai politik yaitu PAN, PDI Perjuangan, Partai Gelora Indonesia, Partai Demokrat, NasDem, PKB, dan Gerindra.
Sedangkan Rohidin-Meriani memiliki visi “Optimis Bengkulu Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Kemudian mendapatkan dukungan dari empat partai politik yaitu Hanura, PKS, Golkar, dan PPP.
Anak Buah Setor Uang
SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per-orang Rp1 Juta.
FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi senilai Rp1.405.750.000.
Rohidin Mersyah Minta Pendukungnya Tidak Anarkis
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin Mersyah meminta agar masyarakat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan tidak anarkis.
“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” tuturnya kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan.
Rohidin akan bertanggungjawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” tutup pejabat berusia 54 tahun ini.