Gubernur Bengkulu dan Istrinya Ditahan Terpisah
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari menjadi tersangka dalam kasus suap. Keduanya saat ini langsung menjalani hukuman di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (20/6).
Pasangan suami istri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu ditahan di lokasi yang berbeda. Ridwan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sementara Lily ditahan di Rutan KPK, C1, Jalan HR Rasuna Said.
"Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi tadi," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6).
Febri menjelaskan, penahanan dilakukan pagi tadi lantaran mempertimbangkan waktu pemeriksaan yang dibatasi 1x24 jam. Menurutnya, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Ridwan, Lily dan Rico diduga sebagai penerima suap dan disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Jhoni diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Rp 1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Sementara itu, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp4,7 miliar. (trs)