Gubernur Bahas Usulan Buruh pada 3 Mei
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo menerima usulan buruh di Jatim yang nantinya akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu 3 Mei 2017 lusa. Rencana pembahasan tersebut telah disampaikan Pakde Karwo dihadapan para buruh saat Peringatan Hari Buruh Internasional 2017 di depan Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (1/5) sore.
Menurut Pakde Karwo, membahas tiga hal pokok yang akan dibahas Rabu mendatang. Pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kab. Gresik, dan Kab. Mojokerto. Untuk Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.
UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rabu besok akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut, ujarnya.
Sedangkan untuk Kab. Gresik dan Kab. Mojokerto, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pendekatan atau rekoordinasi dengan Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto dengan memperhatikan permasalahan yan terjadi di daerah masing-masing.
"Saya bersama Kapolda melalui Kapolres dan Pangdam V Brawijaya melalui Dandim akan membicarakan bersama Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi," jelas Pakde Karwo.
Kedua, terkait Peraturan Gubernur Tahun 2016 yang tidak memberikan batasan upah minimum. Pergub yang tidak ada batas akan direvisi, harus ada batasnya. Ini yang membuat Polisi tidak bisa bertindak karena tidak ada batasnya, tegasnya.
Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antar daerah di Jatim. Sebagai contoh di Ponorogo Rp. 1,4 juta, Sampang Rp. 1,2 juta dan di Surabaya Rp. 3,260 juta.
Untuk itu, Pakde Karwo akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah tentang survey KHL dan meminta Dewan Pengupahan Provinsi memantau pelaksanaan suvery KHL tersebut. "Disparitas itu kalau dibiarkan akan semakin jauh. Untuk itu perlu dibahas lebih lanjut mengenai besaran UMK antar daerah di Jatim. Sebab adanya ring satu, dua, dan tiga itu dulu juga merupakan usulan buruh," tuturnya.
Poin lainnya yang tidak kalah penting dan masuk dalam pernyataan bersama antara Gubernur Jatim dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jatim yakni pelaksanaan upah yang tidak sesuai dengan UMK. Untuk mengatasinya, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pakde Karwo juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan penataan personil Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan sebaran industri di kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di Jatim.
Pakde Karwo juga akan meneruskan kepada pemerintah pusat mengenai semua usulan dan aspirasi pekerja/buruh di Jatim yang kewenangannya ada di tingkat nasional. "Tidak boleh gubernur membuat diskresi karena bukan kewenangan. Kebijakan yang bukan kewenangan provinsi akan disampaikan ke Jakarta," imbuhnya.