PSBB DKI Bersifat Ketat Bukan Pelarangan
Kepastian soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta akan diumumkan hari ini, Minggu 13 Septembrr 2020 pukul 13.00. Dalam pengumuman itu juga akan disampaikan rincian aturan PSBB DKI untuk menghindari perbedaan interpretasi.
"Hari kita akan umumkan, karena tadi malam sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis, Minggu 13 September 2020.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, ada perbedaan dalam pelaksanaan PSBB total kali ini. Pengaturan PSBB akan banyak mengatur perkantoran yang disebut Anies Baswedan menjadi klaster khusus.
"Karena itulah kita nanti di dalam pengaturan PSBB ini memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena memang terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu, nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," ujarnya.
Anies Baswedan memastikan pihaknya akan melakukan pengetatan, bukan pelarangan, selama masa PSBB total. Pelaksanaan PSBB juga akan lebih fokus pada interaksi masyarakat di DKI, bukan terkait mobilitas keluar-masuk Ibu Kota.
"Kalau pengetatan semua, semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya harus garis bawahi, bukan pelarangan, jadi bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai," kata dia.
"Oh nggak (SIKM), kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi pada interaksi di Jakarta ini," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pengumuman PSBB total DKI Jakarta akan disampaikan ke publik. Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih rapat menentukan PSBB Jakarta.
"Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI secara resmi akan disampaikan kepada media," ujarnya, Sabtu 12 September 2020.
Saat itu, Doni menyebut rapat mengenai keputusan PSBB DKI Jakarta masih dibahas oleh Pemprov DKI dan Satgas Penanganan Covid-19. Keputusan akhir akan diambil dan segera diumumkan ke publik.
"Sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah," ujar Doni.