Alex Noerdin Dipanggil Kejaksaan Agung, Tapi Gak Datang
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono kepada Antara di Jakarta, Kamis 20 September, membenarkan bahwa Alex meminta penundaan pemeriksaannya pada hari ini.
Dalam suratnya, Alex meminta penundaan pemeriksaan terkait persiapan pelantikan Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan.
Karena itu, kata dia, penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Alex Noerdin pada Rabu 26 September mendatang.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Pada April 2016, Alex Noerdin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.(an/rr)