Gubernur Aceh Larang Pengajian Selain I'tiqad Ahlusunah Waljamaah
Pemerintah provinsi Aceh melarang pengajian atau kajian Islam selain i'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum madzab Syafi'iyah.
Larangan itu disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui surat edaran bernomor 450/21770 yang ditujukan kepada seluruh intansi pemerintah yang memfasilitasi pengajian di mushala atau masjid kantor.
Pada surat edaran yang memuat beberapa poin tersebut bertuliskan tentang 'larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi'iyah.
Kelapa Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto, seperti dikutip detik.com membenarkan surat edaran larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
Surat itu menindaklanjuti perkembangan terakhir dari pengajian yang dilaksanakan di mushala atau masjid pemerintah yang menimbulkan gesekan dan memicu retaknya ukhuwah persaudaraan.
"Larangan ini juga sebagai penguatan akidah kaum milenial yang mengacu kepada akidah Ahlussunnah Waljamaah. Generasi milenial Aceh harus bangga dengan syariat Islam sebagai keistimewaan Aceh," katanya.
Karena itu, lanjut Iswanto, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bersama MPU Aceh harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ajaran sesat yang memisahkan atau membenturkan antara syariat dan hakikat.
Berikut isi lengkap surat larangan yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah
MPU mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
a. Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi;
b. Memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam keagamaan;Qanun Aceh No 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh tahun 2017-2022, misi kedua yaitu memperkuat pelaksanaan syariat Islam, beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan. Dalam kehidupan masyarakat dengan I'tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafiiyah dengan tetap menghormati mazhab yang lain;
Untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah dan supaya tidak berkembangnya iqtikad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah.
Kami melarang untuk diadakan pengajian atau kajian selain dari i'tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafiiyah dan kepada setiap penyelenggara pengajian, diminta untuk berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para bupati dan wali kota se-Aceh diminta untuk selalu mengawasi, mengevaluasi, dan mendata kembali nama-nama penceramah, pengisi pengajian atau kajian di instansi masing-masing