Gubernur Aceh: Daya Rusak PUBG Berbahaya
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyayangkan hingga hari ini masih banyak generasi muda Aceh memainkan PUBG di warung kopi alias warkop. Pada 2019 lalu, Musyawarah Besar Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG dan sejenisnya. Fatwa ini disebut sudah disetujui 47 ulama anggota MPU.
“Daya rusak permainan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kami berharap hal ini turut menjadi perhatian MPU pada Mubes kali ini,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam sambutannya di Musyawarah Besar Ulama Aceh Tahun 2022, di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, komplek Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Agenda ini digelar sejak Senin sampai Kamis, 7-10 Maret 2022.
Nova Iriansyah mengklaim, selama ini dirinya kerap meminta Fatwa dan Taushiyah MPU untuk melindungi masyarakat Aceh.
“Jangan ragukan dukungan Pemerintah Aceh terhadap MPU. 100 persen, Pemerintah Aceh percaya dan bersama masyarakat akan selalu mendukung dan menaati Taushiyah dan Fatwa yang diterbitkan oleh MPU,” pungkas Gubernur Aceh.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia KH Noor Achmad, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Sekda Aceh Taqwallah, perwakilan unsur Forkopimda Aceh serta sejumlah tokoh lainnya.
Sebagai informasi, MPU Aceh menerbitkan fatwa haram bagi PUBG dengan dalih memicu perilaku aneh seperti brutal dan beringan, perubahan perilaku, mengganggu dan meresahkan orang lain, hingga menghina simbol-simbol Islam. Namun demikian, gim sejenis PUBG, seperti Free Fire atau Call of Duty, sejauh ini tak disentuh. MUI sendiri belum menerbitkan fatwa yang sama bagi gim bergenre tembak-tembakan itu.
Advertisement