Gregorius Tannur Diputus Bebas, Pengacara Korban akan Laporkan Majelis Hakim ke MA
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024. Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura mengungkapkan perasaan kekecewaannya terhadap amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik. Mereka berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung.
Dirinya mewakili segenap keluarga alm. Dini prihatin atas putusan bebas tersebut, yang dianggap tidak mencerminkan keadilan terhadap korban. "Saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga para hakim tersebut segera mendapat balasan yang setimpal atas putusannya," ucapnya, Kamis 25 Juli 2024.
Dengan putusan yang dianggap menguntungkan terdakwa tersebut, Dimas menegaskan, pihaknya akan melaporkan para majelis hakim tersebut, yang justru membebaskan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Ronald Tannur dari segala jeratan pidana. "Kami akan melaporkan majelis hakim yang mengambil keputusan itu ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, kami juga akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," tegasnya.
Berkaca pada vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius tersebut, Dimas mengatakan, masyarakat akan semakin sulit untuk mencari bahkan menegakkan keadilan di negeri ini. "Sangat sulit, orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal, malahan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," katanya.
Kini, Dimas dan segenap keluarga korban juga bergantung kepada jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan proses hukum lanjutan, dengan upaya kasasi maksimal 7 hari usai amar putusan dibacakan. "Sehingga keadilan terhadap korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak, dan keadilan dari korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik telah membacakan amar putusan, membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang menimpanya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Gregorius Tannur dengan hukuman pidana selama 12 tahun, belum menyatakan sikap alias pikir-pikir atas putusan hakim. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucap Ahmad.
Advertisement