Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas
Masih ingat sosok pemuda bernama Gregorius Ronald Tannur? Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Bahkan rekaman video detik-detik sebelum meninggalnya Dini Sera Afrianti beredar luas di jejaringan media sosial.
Kasusnya menjadi sorotan publik. PKB bahkan sampai menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, atas kasus ini. Ia merupakan ayah Gregorius Ronald Tannur. Kini, kasusnya antiklimaks.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.
Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban berusia 29 tahun.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur pun langsung menangis. Sebelumnya, terdakwa berusia 31 tahun itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Advertisement