Gerebek Anggota TNI, 4 Anggota Polresta Malang Diperiksa Propam
Sebanyak empat anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.
Pemeriksaan dilakukan setelah empat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut diketahui melakukan penggarebekan terhadap salah satu personel TNI Angkatan Darat yaitu Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad.
Pada Kamis 25 Maret sekitar pukul 04.30 WIB, I Wayan mendengar ada suara yang mengetuk pintu kamar hotelnya. Sejumlah personel Kepolisian lalu melakukan penggeledahan di kamarnya. Namun, dalam proses tersebut tidak ditemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.
Atas kejadian tersebut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan disiplin anggota kepolisian kepada Polda Jawa Timur (Jatim).
“Monggo langsung arahannya dari Polda. Semua keterangan dari Kabid Humas Polda,” ujarnya pada Jumat 26 Maret 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa keempat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut dinilai melanggar SOP penangkapan.
“Yang melanggar SOP kan empat orang yang di lapangan, itulah yang dilakukan pemeriksaan dan sementara dilakukan penanganan oleh Propam,” katanya.
Adapun prosedur yang dilanggar kata Gatot yaitu tidak menyertakan surat penangkapan dan tidak berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) terlebih dahulu.
“Yang jelas dia melanggar prosedur kenapa bisa tempatnya salah,” ujarnya.
Saat ini ujar Gatot keempat anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tersebut sedang dilakukan penyidikan oleh Propam untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
“Dia akan dilakukan penyidikan dan disidang kode etik. Proses penyidikannya oleh Propam. Setelah proses pemeriksaaan oleh Propam pasti akan dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik nanti,” katanya.