Gratis, Jumlah Kendaraan Uji Kir di Banyuwangi hanya 5%
Mulai tahun 2024, uji kir kendaraan bermotor sudah tidak dipungut biaya retribusi alias gratis. Meski sudah gratis, namun tidak ada peningkatan signifikan dari sisi jumlah kendaraan yang melakukan uji kir. Tingkat kenaikannya masih kurang dari 10 persen.
Kebijakan penghapusan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Komang Sudira menyatakan, sejak uji kir di gratiskan, progres kendaraan yang melakukan uji kir masih sangat kecil. Menurutnya, progresnya hanya sekitar 5 persen.
“Saya miris, gratis kok naiknya cuma 5 persen,” jelasnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menyebut, uji kir kendaraan itu dilakukan setiap 6 bulan sekali. Uji kir harus dilakukan kendaraan barang. Untuk kendaraan penumpang ada kriteria tertentu yang harus melakukan uji kir.
“Ketentuan Undang-undang, bahwa kendaraan yang berpenumpang minimal delapan orang itu harus uji kir,” tegas Komang Sudira.
Untuk kendaraan penumpang dengan jumlah penumpang di bawah delapan orang tidak wajib uji kir. Seperti mobil minibus yang digunakan keluarga pada umumnya. Untuk proses uji kirnya , kata Dia, mengikuti ketentuan yang berlaku seperti kendaraan lainnya.
“Rata-rata kesadaran masyarakat pemilik kendaraan masih belum meningkat,” tandas Komang Sudira.
Tujuan pelaksanaan uji kir kendaraan ini menurutnya untuk memastikan seluruh komponen kendaraan berfungsi dengan baik. Komponen yang diuji diantaranya ban, lampu, klakson, kemudi, dan juga emisi karbonnya.
"Ketika emisi karbonnya tinggi harus memperbaiki mesin, karena itu berdampak pada polusi,” jelas Komang Sudira.
Dia menegaskan, ada sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan uji kir. Kendaraan yang belum melaksanakan uji kir tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Untuk menggenjot jumlah kendaraan yang melaksanakan uji kir ini, menurutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dinas Perhubungan juga sudah membuat surat kepada Camat agar menghimbau para pengusaha untuk melakukan uji kir pada kendaraannya.
“Kemudian juga ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), untuk kendaraan-kendaraannya terakhir masuk ambulans dari RSUD,” pungkasnya.