Grand Inna Beach Bali Rugi Miliaran, PHK 381 Karyawan
Grand Inna Bali Beach (GIBB) mengumumkan keputusan PHK kepada 381 karyawannya, pada Senin 25 Juli 2022. Karyawan hotel yang di-PHK terdiri dari security, front office, accounting, dan masih banyak jajaran lainnya.
Awalnya, 381 karyawan tersebut dikumpulkan oleh pihak manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan diberikan surat dengan No. 1.0882/DH/HIN/VII/2022 perihal Pemberitahuan Keputusan Akan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK ini buntut dari pandemi COVID-19 selama dua tahun melanda Indonesia. Meski dunia dan masyarakat telah beradaptasi dengan diizinkannya perjalanan dan liburan, tetapi kerugian miliaran rupiah masih dirasakan Grand Inna Bali Beach.
Sempat Dirumahkan tapi masih Digaji hingga PHK
Direktur ESDM PT Hotel Indonesia Natour, Yayat Hidayat menyebut, kondisi perusahaan telah mengalami penurunan sejak Desember 2020 hingga saat ini. Setiap bulannya hotel tertua di Bali itu mengalami defisit sebesar Rp 5-6 miliar.
"Sejak pandemi COVID-19 di tahun 2020, kondisi perusahaan menurun dan mungkin itu dialami juga hampir seluruh perusahaan yang bergerak di pariwisata. Dari Desember 2020, kami sudah merugi dan defisit Rp 5-6 miliar rupiah per bulan sampai dengan sekarang," bebernya.
Tiga bulan sebelum melakukan PHK, atau 25 April 2022, Grand Inna Bali Beach Hotel mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
"Karyawan yang dirumahkan mendapatkan gaji pokok setiap bulan secara rutin," jelas Yayat Hidayat.
Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan kian memburuk. Pada Mei 2020, Yayat Hidayat mengatakan dua area ditutup karena renovasi di Tower dan Grarden sehingga pendapatan semakin berkurang.
Saat pengumuman PHK, lanjut Yayat Hidayat, sekitar 230 karyawan telah menandatangani surat PHK. Namun, sekitar 137 karyawan menolak PHK.
Advertisement