Grafis: Uang yang Wajib Anda Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018
Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor: 10/33/PBI/2008 yang berisi pencabutan atau penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Segera tukarkan di Bank Indonesia terdekat sebelum 31 Desember 2018
Ada Empat pecahan yang ditarik:
1. Uang Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.
2. Uang Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
3. Uang Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar muka, Pahlawan Nasional WR. Soepratman, serta
4. Uang Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.
Advertisement