Grafis: Bikin KTP dan KK kini tak perlu Surat Pengantar RT/RW
Pemerintah akhirnya menghapus surat pengantar bagi kepengurusan surat-surat kependudukkan. Dengan aturan baru ini, maka mengurus KTP bisa langsung ke dispenduk tanpa harus ribet mengurus surat pengantar.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 98 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa dokumen kependudukan tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT, RW maupun kelurahan dan kecamatan.
Warga yang ingin membuat dokumen kependudukkan kini cukup mendatangi Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di masing-masing kabupaten/kota.
Untuk mengubah Kartu Keluarga (KK) misalnya, maka hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Begitu juga untuk membuat e-KTP maka cukup membawa KK. Sedangkan membuat Akte kelahiran juga cukup keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit serta buku nikah, KK dan e-KTP.
Advertisement