Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie akan mencegah diskriminasi dan tindakan intoleransi. "PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi di negeri ini," kata Grace Natalie di HUT PSI ke-4 di Indonesian Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Minggu 11 November 2018.
Selain itu, menurut Grace Natalie, saat ini tidak boleh lagi ada penutupam rumah ibadah secara paksa. "Partai ini tidak akan pernah mendukung perda injil atau perda syariah, tidak boleh kagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," tuturnya dalam acara yang dinamakan Festival 11 bertema 'Muda Menangkan Indonesia'.
Satu minggu setelah ucapannya tersebut, Grace Natalie dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana.
Grace Natalie dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, pada Jumat 16 November 2018. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace dalam pengertian warning, sekiranya meminta maaf karena statemennya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama. Sesuai Pasal 156A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong," beber Eggi Sudjana.
Sementara itu, Sekjem PPMI Zulhair mengatakan semangat PSI menolak perda agama atau syariah bertentangan dengan semangat Pancasila sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.
"Hal tersebut telah menciderai rasa keadilan dan hati pemeluk agama di Indonesia," ujarnya.
Advertisement