GP Ansor Jatim Buka Pintu Bagi Eks Anggota FPI
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Muhammad Syafiq Syauqi memastikan membukan pintu lebar kepada eks anggota organisasi Front Pembela Islam (FPI) untuk bersama-sama membela islam. Hal itu ia sampaikan pasca dihubarkannya FPI oleh Pemerintah Republik Indonesia.
"Kita sangat terbuka lebar dengan siapa pun, apalagi teman-teman FPI yang sebenarnya juga mazhabnya sama, ahlussunnah wal Jamaah, bahkan (mazhabnya dalam hukum Islam) Syafi'i," kata pria yang akrab disapa Gus Syafiq, Kamis 31 Desember 2020.
Dengan keterbukaan tersebut, Gus Syafiq mengatakan, membangun negeri dengan cara islam bisa dilakukan dengan baik dan lebih masif. "Maka kami berharap sahabat-sahabat FPI yang merupakan juga anak bangsa untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk mempererat persaudaraan," ujarnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara yang disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.