Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Malang melaporkan Sa'adullah Basuni ke Polres Malang, Sabtu 5 Januari 2019. Pasalnya, ustaz asal Pasuruan, Jawa Timur ini diduga melontarkan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Kabupaten Malang beberapa waktu yang lalu. Ketua GP Ansor Kabupaten Malang Husnul Hakim mengatakan peristiwa itu berlangsung pada September 2018 lalu. Saat itu, Sa'adullah diduga melontarkan ujaran kebencian saat memberikan ceramah dalam sebuah kegiatan di Desa Kidal, Tumpang, Kabupaten Malang. Husnul menambahkan, Sa'adullah dalam ceramahnya melontarkan sebuah pernyataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Bahkan secara spesifik Sa'adullah diduga telah menghina Banser serta menyebut agama dan ras tertentu dalam ceramahnya. "Secara spesifik, juga menghina Kyai Ma'ruf sebagai PKI dan sebagainya. Video dengan durasi dua menit lebih itu sudah kami serahkan kepada polisi," katanya saat ditemui di Polres Malang, Sabtu 5 Januari 2019. GP Ansor Kabupaten Malang melaporkan Sa'adullah ke polisi didamping perwakilan dari Banser serta unsur lain di NU. Saat melapor, Husnul mengaku juga melampirkan barang bukti berupa cuplikan video ceramah Sa'adullah. "Kami juga membawa saksi dari Banser yang berada di lokasi kejadian ketika Ustaz Sa'adullah menyampaikan ceramah," tambahnya. Pria yang juga seorang dosen di Universitas Raden Rahmat (Unira) Kepanjen Malang ini mengaku memang baru melaporkan perkara ini ke polisi meskipun peristiwa telah berlangsung pada September 2018 lalu. Sebab, diakuinya video ceramah Sa'adullah viral di media sosial sejak dua hari lalu. "Video ini sudah viral. Sebelum melapor kami sudah koordinasi dengan GP Ansor Pasuruan. Karena kejadian di Kabupaten Malang, kami diarahkan untuk laporan saja," terangnya. Oleh karena itu, GP Ansor mengambil langkah tegas dengan melaporkan Sa'adullah ke pihak yang berwajib. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Sebab menurut Husnul, ceramah seharusnya diberikan dengan ilmu, bukan dengan nafsu. "Sehingga ceramah tidak mencederai yang lainnya. Indonesia adalah negara hukum. Maka proses hukum harus berjalan," pungkasnya. (umr)