Google, Pemerintah Indonesia Paling Banyak Minta Hapus Konten
Google menerbitkan laporan transparansi bertajuk Content Removal Transparency Report periode Januari-Juni 2021. Di dalamnya, termasuk menyebut permintaan penghapusan konten dari banyak negara di dunia. Soal ini, pemerintah Indonesia nangkring di peringkat satu, paling banyak minta penghapusan konten.
Laporan Google
Konten berupa informasi yang diminta hapus berasal dari berbagai layanan Google, seperti Youtube, mesin pencari, dan Gmail. Indonesia disebut telah meminta penghapusan sebanyak 254.461 sepanjang tahun hingga Juni 2021. Sebanyak 99,98 persen permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dikutip dari Kata Data, Sabtu 3 Desember 2022.
Indonesia memimpin peringkat, melampaui Rusia di peringkat kedua dengan permintaan penghapusan sebanyak 205.802. Selanjutnya ada Kazakhstan dan Pakistan meminta penghapusan masing-masing 61.669 konten dan 24.297 konten.
Negeri Ginseng, Korea Selatan meminta penghapusan 20.970 konten, India meminta penghapusan 13.196 konten, dan Vietnam meminta penghapusan 10.692 konten.
Sedangkan Amerika Serikat juga disebut meminta penghapusan 5.690 konten, Turki dan Brazil masing-masing meminta penghapusan 4.776 konten dan 3.329 konten.
Penjelasan Google
Vice President, Trust & Safety Google David Graff menyebut ada peningkatan laporan permintaan pemerintah untuk penghapusan konten. Peningkatan muncul baik dalam volume permintaan pun jumlah item konten yang dihapus.
Permintaan juga muncul dalam bentuk undang-undang yang mewajibkan penghapusan konten tertentu, di wilayah negara yang berbeda-beda. Konten yang dihapus di antaranya ujaran kebencian, konten dewasa dan kecabulan, kesalahan informasi medis, juga konten yang masuk objek pelanggaran privasi dan kekayaan intelektual.
Laporan itu sendiri dibuat mengikuti permintaan pengadilan dan pemerintah di dunia, terkait kewajiban menghapus konten dan informasi di layananannya, secara teratur.
Google juga menyebut jika mereka menghargai akses atas informasi, dengan meminimalisir penghapusan serta memeriksa konten apakah dibolehkan oleh undang-undang dan persyaratan lain setempat.
Kata Kominfo
Sementara, Kominfo menyebut permintaan penghapusan konten mengacu pada undang-undang dan UU ITE.
Juru Bicara Kominfo Deddy Permadi menyebutkan sejumlah kriteria penghapusan konten. Antara lain konten yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan menyediakan akses pada dokumen rahasia.
"Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deddy dikutip dari cnnindonesia.com.
Advertisement