Google Didenda Rp 70 Triliun
Regulator antimonopoli Eropa mengenakan denda 4,34 miliar euro, atau setara 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70 Triliun kepada Google dan meminta perusahaan tersebut tidak lagi menggunakan Android untuk memblokir lawan.
Penalti ini berjumlah hampir dua kali lipat dibanding hukuman sebelumnya, tahun lalu Google harus membayar 2,4 miliar euro karena layanan pencarian toko daring mereka dianggap tidak adil bagi kompetitor, dilansir dari Reuters.
Alphabet, perusahaan induk Google, mengatakan akan menyisihkan uang untuk membayar denda ini, berakibat profit mereka di kuartal kedua akan terpotong 5 miliar dolar. Analis Wall Street memperkirakan keuntungan Google kuartal ini mencapai 6,8 miliar dolar.
Menurut data dari firma analis Strategy Analytics, sistem operasi Android dipakai oleh 80 persen ponsel di dunia, salah satunya karena Google membukakan akses gratis ke Android untuk para produsen.
Uni Eropa mengendus praktik Google sudah berjalan sejak 2011 lalu, antara lain memaksa manufaktur untuk memasang Google Search dan Chrome, juga Play Store di perangkat Android buatan mereka.
Google membayar mereka untuk hanya memasang Google Search dan melarang mereka untuk menggunakan aplikasi dari rival Android.
“Google menggunakan Android sebagai sarana untuk mengukuhkan dominasi mereka dalam mesin pencari,” kata Kepala antimonopoli UE, Margrethe Vestager.
Bos Google Sundar Pichai menyatakan Android mungkin tidak lagi gratis akibat kebijakan baru UE atau mereka akan mengubah distribusi yang lebih ketat seperti Apple Inc. (an/ar)
Advertisement